7 Personil Dipecat

Polda  Riau Proses 162 Aduan

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSi .

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--  Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi menyebutkan, bahwa di akhir tahun ini pihaknya sudah memproses sebanyak 162 aduan.

Ratusan aduan itu, jelas Kapolda, mayoritas pengaduan mengenai permasalahan lidik dan sidik kasus tindak pidana dengan total 107 aduan.

Dalam prosesnya, sebut Kapolda, pihaknya menyelesaikan dengan mengirimkan jukrah dan jawaban 134 aduan per tahun 2020.

''Kami dapat menyelesaikan pengaduan masyarakat sebesar 82 persen,'' sebut Kapolda.

Artinya, dari angka tersebut. Kapolda menambahkan, bahwa hasilnya menunjukkan keseriusan serta komitmen Polda Riau dalam melayani masyarakat yang belum puas terhadap kinerja Polda Riau.

Pecat 7 Personel

Di lain sisi, terkait pengawasan personel atau Punishment Personil. Berdasarkan jenis pelanggaran di tahun 2020, Polda kata Irjen Agung menindak 239 personel karena disiplin.

Sedangkan, personel yang tersangkut pidana jumlahnya sebanyak 17 personel. Kemudian, yang melanggar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebanyak 171 personel.

Rinciannya, 7 personel dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH), yang dilakukan tindakan mutasi atau demosi 31 personel.

''Tahun ini ada 7 personel yang kita PDTH
Karena kesalahannya tidak bisa ditolerir,'' tegas Kapolda.

Sedangkan, bagi personel yang ditindak secara etika kedinasan sebanyak 19 orang.

Angka itu papar Kapolda, didapat dari bidang pengawasan personil secara internal melalui Bid Propam, Polda Riau.

''Sebagai pelayan pengayom masyarakat, kami akan bertindak tegas terhadap anggota yang melanggar khususnya anggota yang terkait kasus Penyalahgunaan Narkoba,'' tegas Kapolda.

Langkah ini, dilakukan bertujuan memberikan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri khususnya Polda Riau.

''Tindakan tegas ini sebagai bentuk langkah Polri tetap menjaga kepercayaan masyarakat,'' pungkas Kapolda. (Hd)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar